
TL;DR
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola bersama oleh anggotanya, dengan tujuan menyejahterakan anggota, bukan sekadar menghasilkan keuntungan. Dasar hukumnya di Indonesia adalah UU No. 25 Tahun 1992. Keuntungan dibagi dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai kontribusi masing-masing anggota, bukan berdasarkan besar modal. Per 2024, ada lebih dari 131.000 unit koperasi aktif di Indonesia.
Kalau Anda menyimpan uang di bank, Anda adalah nasabah. Kalau Anda membeli saham perusahaan, Anda adalah investor. Di koperasi, posisi Anda berbeda: Anda adalah anggota sekaligus pemilik. Keputusan penting diambil bersama, hasilnya dibagi bersama, dan suara Anda sama beratnya dengan suara siapa pun, terlepas dari berapa besar simpanan Anda.
Itulah inti dari apa itu koperasi: sebuah badan usaha yang berjalan bukan untuk kepentingan pemilik modal, tapi untuk kesejahteraan anggotanya. Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Secara resmi, koperasi didefinisikan dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kata cooperative berasal dari bahasa Latin cooperate, yang berarti kerja sama. Filosofinya sederhana: satu orang sendirian punya kekuatan terbatas, tapi kalau banyak orang bergabung dan bekerja bersama, kekuatan itu bisa jauh lebih besar.
Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, menyebut koperasi sebagai bentuk badan usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Ia meyakini koperasi adalah bentuk ekonomi yang paling sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia.
Perbedaan Koperasi dengan Perusahaan Biasa
Koperasi dan perusahaan seperti PT sama-sama badan usaha berbadan hukum, tapi cara kerjanya berbeda di beberapa hal mendasar.
Tujuan. PT berorientasi pada keuntungan bagi pemegang saham. Koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggotanya.
Hak suara. Di PT, suara ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki. Di koperasi, setiap anggota punya satu suara, tidak peduli berapa besar simpanannya. Anggota dengan Rp500.000 dan anggota dengan Rp50 juta punya bobot suara yang sama.
Bagi hasil. Di PT, dividen dibagikan berdasarkan kepemilikan saham. Di koperasi, hasil usaha dibagikan dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dihitung berdasarkan kontribusi atau transaksi masing-masing anggota selama satu tahun, bukan modal.
Kepemilikan. Di koperasi, anggota adalah sekaligus pemilik dan pengguna layanan. Di PT, pemegang saham bisa saja tidak pernah menggunakan produk perusahaan sama sekali.
Perbedaan-perbedaan ini bukan sekadar teknis. Inilah yang membuat koperasi bekerja sangat berbeda dari badan usaha komersial pada umumnya.
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi di Indonesia terbagi berdasarkan keanggotaan dan jenis usaha. Dari sisi keanggotaan, ada koperasi primer (didirikan oleh minimal 20 orang perorangan) dan koperasi sekunder (didirikan oleh minimal tiga koperasi primer yang sudah berbadan hukum).
Dari sisi jenis usaha, berikut pembagiannya:
- Koperasi simpan pinjam (KSP): mengelola simpanan anggota dan menyalurkan pinjaman. Ini jenis koperasi yang paling banyak ditemui di Indonesia saat ini.
- Koperasi konsumen: menyediakan barang kebutuhan sehari-hari bagi anggota, biasanya dengan harga lebih terjangkau dari pasar umum.
- Koperasi produsen: membantu anggotanya dalam kegiatan produksi, misalnya petani yang memproduksi bersama dan memasarkan hasilnya melalui koperasi.
- Koperasi jasa: menyediakan layanan jasa tertentu seperti angkutan atau asuransi, kecuali simpan pinjam.
- Koperasi serba usaha (KSU): menjalankan lebih dari satu jenis usaha sekaligus, misalnya simpan pinjam sekaligus pengadaan barang.
Salah satu contoh yang paling dikenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD), yang melayani kebutuhan ekonomi warga di tingkat desa, mulai dari simpan pinjam sampai pengadaan sarana pertanian.
Baca juga: Koperasi Unit Desa (KUD): Pengertian, Fungsi, dan Sejarahnya
SHU: Cara Koperasi Menghitung dan Membagi Hasil Usaha
SHU, atau Sisa Hasil Usaha, adalah sisa pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban lainnya. Konsepnya mirip dengan laba bersih di perusahaan, tapi cara pembagiannya berbeda.
Di perusahaan biasa, laba dibagi sesuai kepemilikan saham. Di koperasi, SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusi atau transaksi mereka dengan koperasi selama satu tahun. Anggota yang lebih aktif menyimpan atau lebih banyak bertransaksi akan mendapat porsi SHU yang lebih besar, meski modal yang disetor sama dengan anggota lain.
Selain dibagikan ke anggota, sebagian SHU juga dipakai untuk dana cadangan koperasi, biaya pendidikan anggota, dan keperluan lain yang sudah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di koperasi, dan setiap anggota berhak hadir dan menyuarakan pendapatnya, terlepas dari seberapa besar simpanannya.
Lima Prinsip Koperasi yang Berlaku di Indonesia
Ada lima prinsip yang menjadi landasan koperasi di Indonesia berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai kontribusi masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal dibatasi, tidak seperti bunga deposito di bank yang bisa jauh lebih tinggi
- Kemandirian: koperasi tidak bergantung pada pihak luar dalam pengambilan keputusan
Dua prinsip tambahan yang juga diterapkan adalah pendidikan perkoperasian untuk anggota dan pengurus, serta kerja sama antar koperasi. Prinsip ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Koperasi yang benar-benar menjalankannya akan terasa berbeda dari lembaga keuangan komersial biasa.
Koperasi di Indonesia: Data dan Kondisi Terkini
Per 2024, BPS mencatat lebih dari 131.000 unit koperasi aktif di seluruh Indonesia. Angka tepatnya mencapai 131.617 unit, tumbuh sekitar 1% dibanding tahun sebelumnya. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah koperasi terbanyak, yakni 21.383 unit.
Dari total tersebut, sekitar 70% bergerak di bidang simpan pinjam, menurut Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM dalam konferensi pers Oktober 2024. Koperasi sektor riil seperti pertanian dan produksi masih di bawah 30 persen. Pemerintah terus mendorong koperasi agar lebih banyak masuk ke sektor riil, termasuk melalui program koperasi modern berbasis digital.
Tantangan terbesarnya bukan pada jumlah, melainkan pada kualitas tata kelola dan keaktifan anggota. Banyak koperasi yang terdaftar secara hukum tapi tidak benar-benar aktif beroperasi. Bagi yang ingin bergabung atau mendirikan koperasi, langkah pertama yang tidak bisa dilewati adalah memahami bagaimana koperasi seharusnya bekerja. Koperasi yang dikelola dengan baik bukan sekadar tempat simpan pinjam berbiaya rendah, tapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bersama-sama.
